PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 223-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYEDIAAN DAN PENGEMBALIAN...
Pasal 8
BAB 4 — TATA CARA REFUND
(1) Refund atas Penyelesaian Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan huruf b, dilaksanakan sesuai prosedur dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Refund atas Penyelesaian Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, dilaksanakan sesuai prosedur dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
