Pasal 7
BAB 4 — TATA CARA REFUND
(1) Apabila Pemerintah c.q. Kementerian Keuangan tidak menyepakati satu atau lebih Pengeluaran Ineligible yang dinyatakan Pemberi PHLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pemerintah c.q. Kementerian Keuangan mengupayakan penyelesaiannya dengan Pemberi PHLN. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Apabila setelah dilakukan upaya penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disepakati bahwa satu atau lebih Pengeluaran Ineligible dapat dialihkan untuk membiayai program/kegiatan yang lain, maka Pemerintah c.q. Kementerian Keuangan tidak melakukan Refund ke Pemberi PHLN. (3) Pengalihan pembiayaan program/kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Apabila upaya penyelesaiannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) gagal, penyelesaian atas ketidaksepakatan antara Pemerintah c.q. Kementerian Keuangan dengan Pemberi PHLN dimaksud dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Perjanjian PHLN.
