PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 223-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYEDIAAN DAN PENGEMBALIAN...
Pasal 6
BAB 4 — TATA CARA REFUND
(1) Refund atas Pengeluaran Ineligible sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan terhadap PHLN yang ditarik melalui tata cara: a. Reksus; dan/atau b. PL dan L/C. (2) Refund atas Pengeluaran Ineligible melalui Reksus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan sesuai prosedur dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Refund atas Pengeluaran Ineligible melalui PL dan L/C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan sesuai prosedur dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
