Pasal 7
BAB 4 — PENGALOKASIAN
(1) Data jumlah Desa bersumber dari Kementerian Dalam Negeri dan ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG mengenai APBN. (2) Status Desa Tertinggal dan Desa Sangat Tertinggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) bersumber dari data Indeks Desa Membangun yang diterbitkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. (3) Data jumlah penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (8) huruf a bersumber dari Kementerian Dalam Negeri. (4) Angka kemiskinan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (8) huruf b menggunakan data jumlah penduduk miskin Desa bersumber dari Kementerian Sosial dan/atau Badan Pusat Statistik. (5) Data luas wilayah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (8) huruf c bersumber dari Badan Pusat Statistik. (6) Tingkat kesulitan geografis Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (8) huruf d menggunakan IKK Daerah kabupaten/kota bersumber dari Badan Pusat Statistik.
(7) Data jumlah Desa, data jumlah penduduk, data indeks Desa membangun, data jumlah penduduk miskin, luas wilayah, dan IKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat bulan September. (8) Dalam hal data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) tidak tersedia, terdapat anomali data, dan/atau data tidak memadai, penghitungan rincian Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota dapat menggunakan: a. data tahun sebelumnya; b. rata-rata data Desa dalam satu kecamatan dimana Desa tersebut berada; dan/atau c. data hasil pembahasan dengan kementerian/lembaga yang berwenang. (9) Data tidak tersedia, terdapat anomali data, dan/atau data tidak memadai sebagaimana dimaksud pada ayat (8) disebabkan adanya penyampaian data yang melewati batas waktu, pemekaran Desa, penggabungan Desa, ketidakwajaran data dibandingkan data sejenis tahun sebelumnya, dan/atau data yang tidak terisi. (10) Hasil pembahasan dengan kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf c dilakukan melalui rekonsiliasi data dengan kementerian/lembaga dan dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi.
