Pasal 8
BAB 4 — PENGALOKASIAN
(1) Hasil penghitungan Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 disampaikan dalam pembahasan Nota Keuangan dan Rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat. (2) Berdasarkan pagu alokasi Dana Desa dalam Rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN dan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan alokasi Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota.
(3) Berdasarkan alokasi Dana Desa menurut Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan informasi alokasi Dana Desa menurut Daerah kabupaten/kota melalui portal (website) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. (4) Alokasi Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN.
