Pasal 6
BAB 4 — PENGALOKASIAN
(1) Berdasarkan penganggaran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan rincian Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota. (2) Rincian Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan: a. Alokasi Dasar; b. Alokasi Afirmasi; c. Alokasi Kinerja; dan d. Alokasi Formula. (3) Pagu Alokasi Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dihitung sebesar 65% (enam puluh lima persen) dari anggaran Dana Desa dibagi secara merata
kepada setiap Desa berdasarkan klaster jumlah penduduk. (4) Pagu Alokasi Afirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dihitung sebesar 1% (satu persen) dari anggaran Dana Desa dibagi secara proporsional kepada Desa Tertinggal dan Desa Sangat Tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi. (5) Pagu Alokasi Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dihitung sebesar 3% (tiga persen) dari anggaran Dana Desa dibagi kepada Desa dengan kinerja terbaik. (6) Desa dengan kinerja terbaik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan Desa yang dipilih sebanyak 10% (sepuluh persen) dari jumlah Desa nasional yang memiliki hasil penilaian kinerja terbaik. (7) Penilaian kinerja terbaik sebagaimana dimaksud pada ayat (6), berdasarkan indikator penilaian: a. kriteria utama, yaitu Desa yang tidak menerima Alokasi Afirmasi; dan b. kriteria kinerja, berdasarkan variabel:
- pengelolaan keuangan Desa dengan bobot 20% (dua puluh persen);
- pengelolaan Dana Desa dengan bobot 20% (dua puluh persen);
- capaian keluaran Dana Desa dengan bobot 25% (dua puluh lima persen); dan
- capaian hasil pembangunan Desa dengan bobot 35% (tiga puluh lima persen). (8) Pagu Alokasi Formula sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dihitung sebesar 31% (tiga puluh satu persen) dari anggaran Dana Desa dibagi berdasarkan indikator: a. jumlah penduduk dengan bobot 10% (sepuluh persen); b. angka kemiskinan Desa dengan bobot 40% (empat puluh persen);
c. luas wilayah Desa dengan bobot 20% (dua puluh persen); dan d. tingkat kesulitan geografis dengan bobot 30% (tiga puluh persen). (9) Desa Tertinggal dan Desa Sangat Tertinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin terbanyak yang berada pada kelompok Desa pada desil ke 8 (delapan), 9 (sembilan), dan 10 (sepuluh) berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
