PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 222-pmk-07-2020 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN DANA DESA
Pasal 60
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal terdapat pengaturan yang diperlukan dalam pengelolaan Dana Desa berdasarkan Peraturan Menteri ini diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan/atau Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
