Pasal 61
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Ketentuan mengenai: a. pedoman dan contoh penghitungan pembagian Dana Desa ke setiap Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b; b. format daftar RKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4); c. format laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2); d. format surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2); e. format laporan konvergensi pencegahan stunting tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2); f. format surat pengantar sebagaimana dimaksud Pasal 24 ayat (8); g. format lembar konfirmasi penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (6); dan h. format berita acara konfirmasi dan rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
