Pasal 59
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Rekonsiliasi sisa dana di RKD Tahun Anggaran 2015 sampai dengan Tahun Anggaran 2018 antara bupati/wali kota dan kepala Desa dilakukan paling lambat tanggal 16 April 2021 dan dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi. (2) Berdasarkan hasil rekonsiliasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala Desa menyetorkan sisa dana ke RKUD paling lambat tanggal 30 April 2021. (3) Rekonsiliasi sisa dana di RKUD Tahun Anggaran 2015 sampai dengan Tahun Anggaran 2019 antara bupati/wali kota dan KPA Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa dilakukan paling lambat tanggal 28 Mei 2021 dan dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi. (4) Berdasarkan hasil rekonsiliasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bupati/wali kota menyetorkan sisa dana ke RKUN paling lambat tanggal 31 Mei 2021.
