Pasal 58
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Bagi Desa yang tidak mendapatkan penyaluran Dana Desa di Tahun Anggaran 2020 dan Desa yang baru mendapatkan alokasi Dana Desa di Tahun Anggaran 2021 dikecualikan dari ketentuan persyaratan penyaluran Dana Desa sebagai berikut: a. persyaratan penyaluran Dana Desa yang diajukan oleh bupati/wali kota kepada KPA Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b angka 1 dan angka 4, ayat (1) huruf c angka 2, ayat (2) huruf b angka 1, angka 3, dan angka 5, serta ayat (3); dan b. persyaratan penyaluran Dana Desa yang diajukan oleh kepala Desa kepada bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b angka 1 dan angka 4, ayat (1) huruf c angka 2, ayat (2) huruf b angka 1, angka 3, dan angka 5, serta ayat (3).
