Pasal 52
BAB 8 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Bupati/wali kota melakukan pemantauan dan evaluasi atas: a. sisa Dana Desa di RKD; dan/atau b. capaian keluaran Dana Desa. (2) Bupati/wali kota melakukan pemantauan dan evaluasi atas sisa Dana Desa di RKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan meminta penjelasan kepada kepala Desa mengenai sisa Dana Desa di RKD. (3) Bupati/wali kota melakukan pemantauan dan evaluasi atas capaian keluaran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan melakukan pengecekan atas kewajaran data dalam laporan capaian keluaran yang akan direkam dalam aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM SPAN). (4) Dalam hal terdapat indikasi penyalahgunaan Dana Desa, bupati/wali kota dapat meminta Aparat Pengawas Internal Pemerintah daerah untuk melakukan pemeriksaan.
