Pasal 51
BAB 8 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2). (2) Pemantauan dan evaluasi oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dilakukan terhadap: a. penerbitan peraturan bupati/wali kota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa; b. penyaluran Dana Desa yang dilakukan oleh KPA Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa; c. realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa; dan d. laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat Desa. (3) Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan koordinasi dengan gubernur/bupati/wali kota. (4) Berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan menyusun laporan hasil
pemantauan dan evaluasi terhadap penyaluran Dana Desa. (5) Laporan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Koordinator KPA Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa.
