Pasal 53
BAB 9 — SANKSI
(1) Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan penghentian penyaluran Dana Desa tahun anggaran berjalan dan/atau tahun anggaran berikutnya, dalam hal terdapat permasalahan Desa, berupa:
a. kepala Desa melakukan penyalahgunaan Dana Desa dan ditetapkan sebagai tersangka; atau b. Desa mengalami permasalahan administrasi dan/atau ketidakjelasan status hukum. (2) Bupati/wali kota melakukan pemantauan atas proses perkara hukum penyalahgunaan Dana Desa yang melibatkan kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. (3) Dalam hal kepala Desa telah ditetapkan sebagai tersangka, bupati/wali kota menyampaikan surat permohonan penghentian penyaluran Dana Desa kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. (4) Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan penghentian penyaluran Dana Desa, berdasarkan: a. surat permohonan dari bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau b. surat rekomendasi dari kementerian/lembaga terkait atas permasalahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. (5) Penghentian penyaluran Dana Desa berdasarkan surat permohonan dari bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a atau surat rekomendasi dari kementerian/lembaga terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dilakukan mulai penyaluran Dana Desa tahap berikutnya setelah surat dimaksud diterima. (6) Dalam hal surat permohonan dari bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a diterima setelah Dana Desa tahap III atau Dana Desa tahap II untuk Desa berstatus Desa Mandiri tahun anggaran berjalan disalurkan, penyaluran Dana Desa untuk tahun anggaran berikutnya dihentikan. (7) Penghentian penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dilakukan melalui surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan kepada
Direktur Jenderal Perbendaharaan dengan tembusan bupati/wali kota atau kementerian/lembaga terkait.
