PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 222-pmk-07-2020 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN DANA DESA
Pasal 43
BAB 8 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Kementerian Keuangan dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi melakukan pemantauan atas capaian keluaran Dana Desa secara sendiri-sendiri atau bersama-sama. (2) Pemantauan oleh Kementerian Keuangan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan/atau KPPN, terhadap: a. penerbitan peraturan bupati/wali kota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa; b. penyaluran Dana Desa; c. laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa; d. penyampaian laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat Desa; dan e. sisa Dana Desa di RKD.
