PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 222-pmk-07-2020 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN DANA DESA
Pasal 42
BAB 7 — PENGGUNAAN
(1) Kepala Desa bertanggung jawab atas penggunaan Dana Desa termasuk pelaksanaan BLT Desa. (2) Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap ketercapaian kelengkapan persyaratan penyaluran
Dana Desa dan kebenaran dokumen persyaratan untuk setiap tahap penyaluran. (3) KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum dan KPA Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak bertanggung jawab atas penggunaan Dana Desa oleh Pemerintah Desa. (4) Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat melakukan pendampingan atas penggunaan Dana Desa sesuai kewenangan masing-masing.
