PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 222-pmk-07-2020 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN DANA DESA
Pasal 41
BAB 7 — PENGGUNAAN
(1) Dana Desa dapat digunakan untuk mendanai kegiatan yang tidak termasuk dalam prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) setelah mendapat persetujuan bupati/wali kota. (2) Dalam memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bupati/wali kota memastikan pengalokasian Dana Desa untuk kegiatan yang menjadi prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) telah terpenuhi. (3) Persetujuan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada saat evaluasi rancangan Peraturan Desa mengenai APBDes.
