Pasal 44
BAB 8 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Pemantauan terhadap penerbitan peraturan bupati/wali kota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 43 ayat (2) huruf a dilakukan untuk menghindari keterlambatan penyaluran Dana Desa tahap I. (2) Dalam hal terdapat keterlambatan penetapan peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa meminta bupati/wali kota untuk melakukan percepatan penetapan peraturan bupati/wali kota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa. (3) Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa melakukan koordinasi dengan bupati/wali kota dalam rangka percepatan penetapan peraturan bupati/wali kota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
