PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 222-pmk-07-2020 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN DANA DESA
Pasal 36
BAB 6 — PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN, DAN PELAPORAN
Dalam rangka sinkronisasi penyajian laporan realisasi anggaran TKDD, Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan dan Koordinator KPA Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa dapat melakukan rekonsiliasi data realisasi atas penyaluran Dana Desa dengan KPA Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa dan Pemerintah Daerah.
