Pasal 37
BAB 6 — PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN, DAN PELAPORAN
(1) Pemerintah Daerah menganggarkan Dana Desa dalam APBD berdasarkan Peraturan
mengenai rincian APBN. (2) Dalam rangka penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan Dana Desa, Pemerintah Daerah melakukan pencatatan pendapatan dan belanja atas Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pencatatan pendapatan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berdasarkan daftar rincian SP2D penyaluran Dana Desa dari aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM SPAN) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (7). (4) Pencatatan belanja Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan SP2D Pengesahan yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan daftar rincian SP2D hasil pemotongan Dana Desa dari aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM SPAN) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (7).
