PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 222-pmk-07-2020 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN DANA DESA
Pasal 35
BAB 6 — PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN, DAN PELAPORAN
Dalam rangka pelaporan kinerja penyaluran Dana Desa, KPA Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa melakukan pengisian dan menyampaikan capaian kinerja Dana Desa melalui Aplikasi Sistem Monitoring dan Evaluasi Kinerja Terpadu Bendahara Umum Negara (SMART BUN) paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
