Pasal 28
BAB 5 — PENYALURAN
(1) Dalam rangka penyaluran Dana Desa tahap I untuk kebutuhan BLT Desa bulan kesatu sampai dengan bulan kelima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), kepala Desa memenuhi ketentuan: a. persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a dan menyampaikan data jumlah keluarga penerima manfaat setiap bulan yang berlaku selama 12 (dua belas) bulan untuk penyaluran Dana Desa untuk BLT Desa bulan kesatu kepada bupati/wali kota; dan
b. Dana Desa untuk BLT Desa bulan kedua sampai dengan bulan kelima masing-masing bulan disalurkan setelah kepala Desa menyampaikan data realisasi jumlah keluarga penerima manfaat bulan sebelumnya kepada bupati/wali kota. (2) Penyaluran Dana Desa tahap II untuk BLT Desa bulan keenam sampai dengan bulan kesepuluh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) masing-masing bulan disalurkan setelah kepala Desa menyampaikan data realisasi jumlah keluarga penerima manfaat bulan sebelumnya kepada bupati/wali kota. (3) Penyaluran Dana Desa tahap III untuk BLT Desa bulan kesebelas sampai dengan bulan kedua belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) masing- masing bulan disalurkan setelah kepala Desa menyampaikan data realisasi jumlah keluarga penerima manfaat bulan sebelumnya kepada bupati/wali kota. (4) Kepala Desa menyampaikan data realisasi jumlah keluarga penerima manfaat bulan kedua belas kepada bupati/wali kota paling lambat minggu ketiga bulan Desember. (5) Jumlah keluarga penerima manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan jumlah yang diperoleh dari realisasi jumlah keluarga penerima manfaat BLT Desa bulan kesatu tahun sebelumnya atau hasil pendataan jumlah keluarga penerima manfaat BLT Desa tahun berkenaan. (6) Dalam hal terdapat perubahan peraturan kepala Desa mengenai penetapan keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b angka 3, kepala Desa menyampaikan perubahan peraturan kepala desa dimaksud kepada bupati/wali kota paling lambat minggu ketiga bulan Desember. (7) Kepala Desa bertanggung jawab atas kebenaran data realisasi jumlah keluarga penerima manfaat BLT Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4).
