Pasal 27
BAB 5 — PENYALURAN
(1) Dalam rangka penyampaian dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), kepala Desa menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran kepada bupati/wali kota, secara lengkap dan benar dengan ketentuan: a. tahap I berupa peraturan Desa mengenai APBDes; b. tahap II berupa:
- laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya;
- laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahap I menunjukkan rata- rata realisasi penyerapan paling sedikit sebesar 50% (lima puluh persen) dan rata-rata capaian keluaran menunjukkan paling sedikit sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari Dana Desa tahap I yang telah disalurkan;
- peraturan kepala Desa mengenai penetapan keluarga penerima manfaat BLT Desa atau peraturan kepala Desa mengenai penetapan tidak terdapat keluarga penerima manfaat BLT Desa; dan
- berita acara konfirmasi dan rekonsiliasi kumulatif sisa Dana Desa Tahun Anggaran 2015 sampai dengan Tahun Anggaran 2018 di RKD antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa; dan
c. tahap III berupa:
- laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa sampai dengan tahap II menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan paling sedikit sebesar 90% (sembilan puluh persen) dan rata-rata capaian keluaran menunjukkan paling sedikit sebesar 75% (tujuh
puluh lima persen) dari Dana Desa tahap II yang telah disalurkan; dan 2. laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat Desa tahun anggaran sebelumnya. (2) Dalam rangka penyampaian dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), kepala Desa menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran kepada bupati/wali kota secara lengkap dan benar, dengan ketentuan: a. tahap I berupa peraturan Desa mengenai APBDes; dan b. tahap II berupa:
- laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya;
- laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahap I menunjukkan rata- rata realisasi penyerapan paling sedikit sebesar 50% (lima puluh persen) dan rata-rata capaian keluaran menunjukkan paling sedikit sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari Dana Desa tahap I yang telah disalurkan;
- laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat Desa tahun anggaran sebelumnya;
- peraturan kepala Desa mengenai penetapan keluarga penerima manfaat BLT Desa atau peraturan kepala Desa mengenai penetapan tidak terdapat keluarga penerima manfaat BLT Desa; dan
- berita acara konfirmasi dan rekonsiliasi kumulatif sisa Dana Desa Tahun Anggaran 2015 sampai dengan Tahun Anggaran 2018 di RKD antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa. (3) Dalam hal Desa tidak melaksanakan BLT Desa Tahun Anggaran 2020 selama 9 (sembilan) bulan, selain persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b, penyaluran tahap II Tahun Anggaran 2021 ditambahkan dokumen
persayaratan berupa peraturan kepala Desa mengenai tidak terdapat calon keluarga penerima manfaat BLT Desa yang memenuhi kriteria dan/atau tidak tersedia cukup anggaran per bulannya. (4) Capaian keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2 dan huruf c angka 1 serta ayat (2) huruf b angka 2 dihitung berdasarkan rata-rata persentase capaian keluaran dari seluruh kegiatan setiap Desa. (5) Penyusunan laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2 dan huruf c angka 1, serta ayat (2) huruf b angka 2 dilakukan sesuai dengan tabel referensi data bidang, kegiatan, sifat kegiatan, uraian keluaran, volume keluaran, cara pengadaan, dan capaian keluaran. (6) Dalam hal tabel referensi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) belum memenuhi kebutuhan input data, kepala Desa menyampaikan permintaan perubahan tabel referensi kepada bupati/wali kota untuk dilakukan pemutakhiran. (7) Perubahan tabel referensi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) mengacu pada ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
