Pasal 29
BAB 5 — PENYALURAN
(1) Dalam rangka penyaluran Dana Desa tahap I untuk Desa berstatus Desa mandiri, kebutuhan BLT Desa bulan kesatu sampai dengan bulan ketujuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) kepala Desa memenuhi ketentuan: a. persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a dan menyampaikan data jumlah keluarga penerima manfaat setiap bulan yang berlaku selama 12 (dua belas) bulan untuk penyaluran Dana Desa untuk BLT Desa bulan kesatu; b. Dana Desa untuk BLT Desa bulan kedua sampai dengan bulan ketujuh masing-masing bulan disalurkan setelah kepala Desa menyampaikan data realisasi jumlah keluarga penerima manfaat bulan sebelumnya kepada bupati/wali kota. (2) Penyaluran Dana Desa tahap II untuk BLT Desa bulan kedelapan sampai dengan bulan kedua belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) untuk masing-masing bulan disalurkan setelah kepala Desa menyampaikan data realisasi jumlah keluarga penerima manfaat bulan sebelumnya kepada bupati/wali kota. (3) Kepala Desa menyampaikan data realisasi jumlah keluarga penerima manfaat BLT Desa bulan kedua belas untuk Desa berstatus Desa Mandiri kepada bupati/wali kota paling lambat minggu ketiga bulan Desember. (4) Jumlah keluarga penerima manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan jumlah yang diperoleh dari realisasi jumlah keluarga penerima manfaat BLT Desa bulan kesatu tahun sebelumnya atau hasil pendataan jumlah keluarga penerima manfaat BLT Desa tahun berkenaan.
(5) Dalam hal terdapat perubahan peraturan kepala Desa mengenai penetapan keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf b angka 4, kepala desa menyampaikan perubahan peraturan kepala desa dimaksud kepada bupati/wali kota paling lambat minggu ketiga bulan Desember. (6) Kepala Desa bertanggung jawab atas kebenaran data realisasi jumlah keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
