Pasal 18
BAB 4 — PENGALOKASIAN
(1) Besaran Alokasi Formula setiap Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d dihitung dengan bobot dan data penghitungan: a. 10% (sepuluh persen) untuk jumlah penduduk; b. 40% (empat puluh persen) untuk angka kemiskinan; c. 20% (dua puluh persen) untuk luas wilayah; dan d. 30% (tiga puluh persen) untuk tingkat kesulitan geografis. (2) Besaran Alokasi Formula setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan menggunakan rumus: AF Desa = {(0,10 x Z1) + (0,40 x Z2) + (0,20 x Z3) + (0,30 x Z4)} x AF Kab/Kota Keterangan: AF Desa = Alokasi Formula setiap Desa Z1
= rasio jumlah penduduk setiap Desa terhadap total penduduk Desa Daerah kabupaten/kota Z2
= rasio jumlah penduduk miskin setiap Desa terhadap total penduduk miskin Desa Daerah kabupaten/kota
Z3
= rasio luas wilayah setiap Desa terhadap total luas wilayah Desa Daerah kabupaten/kota Z4
= rasio IKG setiap Desa terhadap IKG Desa Daerah kabupaten/kota AF Kab/Kota = Alokasi Formula setiap Daerah kabupaten/kota (3) Angka kemiskinan Desa dan tingkat kesulitan geografis Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), masing- masing ditunjukkan oleh jumlah penduduk miskin Desa dan IKG Desa. (4) Bupati/wali kota melakukan penghitungan Alokasi Formula setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan data penghitungan mutakhir. (5) Data penghitungan mutakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berdasarkan data yang dimiliki oleh bupati/wali kota yang bersumber dari instansi Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
