Pasal 19
BAB 4 — PENGALOKASIAN
(1) Tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ditetapkan dengan peraturan bupati/wali kota. (2) Peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat: a. jumlah Desa; b. tata cara penghitungan pembagian Dana Desa ke setiap Desa; c. penetapan rincian Dana Desa; d. mekanisme dan persyaratan penyaluran Dana Desa; e. prioritas penggunaan Dana Desa; dan f. penyusunan dan penyampaian laporan realisasi penggunaan Dana Desa. (3) Bupati/wali kota menyampaikan peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPA Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa dan kepala Desa.
(4) Peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilampiri dengan kertas kerja perhitungan Dana Desa setiap Desa dan daftar RKD. (5) Peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada KPA Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa melalui aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM SPAN). (6) Daftar RKD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan daftar rekening kas setiap Desa pada bank umum yang terdaftar dalam Sistem Kliring Nasional Bank INDONESIA (SKNBI) dan/atau Bank INDONESIA Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Dalam hal terdapat perubahan RKD sebagaimana dimaksud pada ayat (4), bupati/wali kota menyampaikan perubahan RKD kepada KPA Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa. (8) Tata cara dan penyampaian perubahan RKD sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan mengenai pengelolaan data supplier dan data kontrak dalam sistem perbendaharaan dan anggaran Negara.
