PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 222-pmk-07-2020 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN DANA DESA
Pasal 17
BAB 4 — PENGALOKASIAN
(1) Besaran Alokasi Kinerja setiap Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c dihitung sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 12 ayat (10). (2) Alokasi Kinerja setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Desa dengan penilaian kinerja terbaik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) dan ayat (7). (3) Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan daftar Desa penerima dan besaran Alokasi Kinerja setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada bupati/wali kota.
