PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 222-pmk-07-2020 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN DANA DESA
Pasal 14
BAB 4 — PENGALOKASIAN
(1) Berdasarkan rincian Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4), bupati/wali kota melakukan penghitungan rincian Dana Desa setiap Desa. (2) Rincian Dana Desa setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan: a. Alokasi Dasar setiap Desa; b. Alokasi Afirmasi setiap Desa; c. Alokasi Kinerja setiap Desa; dan d. Alokasi Formula setiap Desa.
