PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 222-pmk-07-2020 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN DANA DESA
Pasal 15
BAB 4 — PENGALOKASIAN
(1) Besaran Alokasi Dasar setiap Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a ditentukan berdasarkan klaster jumlah penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10. (2) Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan daftar Desa penerima dan besaran Alokasi Dasar setiap Desa berdasarkan klaster jumlah penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada bupati/wali kota.
