PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 222-pmk-07-2020 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN DANA DESA
Pasal 13
BAB 4 — PENGALOKASIAN
(1) Besaran Alokasi Formula setiap Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dihitung dengan menggunakan rumus: AF Kab/Kota = {(0,10 x Y1) + (0,40 x Y2) + (0,20 x Y3) + (0,30 x Y4)} x (0,31 x DD) Keterangan: AF Kab/Kota = Alokasi Formula setiap Daerah kabupaten/kota Y1
= rasio jumlah penduduk Desa setiap Daerah kabupaten/kota terhadap total penduduk Desa nasional Y2
= rasio angka kemiskinan Desa (jumlah penduduk miskin Desa) setiap Daerah kabupaten/kota terhadap total penduduk miskin Desa nasional Y3
= rasio luas wilayah Desa setiap Daerah kabupaten/kota terhadap total luas wilayah Desa nasional Y4
= rasio IKK Daerah kabupaten/kota terhadap total IKK Daerah kabupaten/kota yang memiliki Desa
