Pasal 12
BAB 4 — PENGALOKASIAN
(1) Besaran Alokasi Kinerja setiap Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dihitung dengan menggunakan rumus: AK Kab/Kota = Jumlah Desa AK x AK Desa Keterangan: AK Kab/Kota = Alokasi Kinerja setiap Daerah kabupaten/kota Jumlah Desa AK = jumlah Desa penerima Alokasi Kinerja setiap Kab/Kota AK Desa = Alokasi Kinerja untuk Setiap Desa
(2) Jumlah Desa penerima Alokasi Kinerja setiap Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan ketentuan: a. Daerah kabupaten/kota dengan jumlah Desa antara 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus) Desa, jumlah Desa penerima Alokasi Kinerja sebanyak 11% (sebelas persen) dari jumlah Desa; b. Daerah kabupaten/kota dengan jumlah Desa antara 101 (seratus satu) sampai dengan 400 (empat ratus) Desa, jumlah Desa penerima Alokasi Kinerja sebanyak 10% (sepuluh persen) dari jumlah Desa; dan c. Daerah kabupaten/kota dengan jumlah Desa lebih dari 400 (empat ratus) Desa, jumlah Desa penerima alokasi kinerja adalah sebanyak 9% (sembilan persen) dari jumlah Desa. (3) Desa penerima Alokasi Kinerja setiap Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan kriteria utama dan kriteria kinerja. (4) Kriteria utama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan Desa yang tidak menerima Alokasi Afirmasi. (5) Kriteria kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan urutan Desa yang mempunyai skor kinerja terbaik yang dihitung dengan menggunakan rumus: Skor Kinerja = {(0,20 x Y1) + (0,20 x Y2) + (0,25 x Y3) + (0,35 x Y4)} Keterangan: Skor Kinerja = skor kinerja setiap Desa Y1
= pengelolaan keuangan Desa Y2
= pengelolaan Dana Desa Y3
= capaian keluaran Dana Desa Y4 = capaian hasil pembangunan Desa (6) Pengelolaan keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dinilai dari:
a. perubahan rasio Pendapatan Asli Desa terhadap total pendapatan APBDes dengan bobot 50% (lima puluh persen); dan b. rasio belanja bidang pembangunan dan pemberdayaan terhadap total belanja bidang APBDes dengan bobot 50% (lima puluh persen). (7) Pengelolaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dinilai dari: a. persentase kesesuaian bidang pembangunan dan pemberdayaan sebagai prioritas Dana Desa terhadap total Dana Desa dengan bobot 55% (lima puluh lima persen); dan b. persentase pengadaan barang jasa Dana Desa secara swakelola dengan bobot 45% (empat puluh lima persen). (8) Capaian keluaran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dinilai dari: a. persentase realisasi penyerapan Dana Desa dengan bobot 50% (lima puluh persen); dan b. persentase capaian keluaran Dana Desa dengan bobot 50% (lima puluh persen). (9) Capaian hasil pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dinilai dari: a. perubahan skor indeks Desa membangun dengan bobot 30% (tiga puluh persen); b. perubahan status Desa indeks Desa membangun dengan bobot 30% (tiga puluh persen); c. status Desa indeks Desa membangun terakhir dengan bobot 10% (sepuluh persen); dan d. perbaikan jumlah penduduk miskin Desa dengan bobot 30% (tiga puluh persen). (10) Alokasi Kinerja setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dihitung dengan menggunakan rumus: AK Desa = (0,03 x DD) / (0,1 x Jumlah Desa) Keterangan: AK Desa = Alokasi Kinerja setiap Desa DD
= pagu Dana Desa nasional
Jumlah Desa = jumlah Desa nasional (11) Data APBDes sebagaimana dimaksud pada ayat (6) bersumber dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. (12) Data realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (8) bersumber dari aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM SPAN).
