Pasal 11
BAB 4 — PENGALOKASIAN
(1) Besaran Alokasi Afirmasi setiap Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dihitung dengan menggunakan rumus: AA Kab/Kota = (AA DST x DST Kab/Kota) + (AA DT x DT Kab/Kota) Keterangan: AA Kab/Kota = Alokasi Afirmasi setiap Daerah kabupaten/kota AA DST = besaran Alokasi Afirmasi untuk Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi DST Kab/Kota = jumlah Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi di Daerah kabupaten/kota
AA DT
= besaran Alokasi Afirmasi untuk Desa tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi DT Kab/Kota = jumlah Desa tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi di Daerah kabupaten/kota (2) Besaran Alokasi Afirmasi untuk Desa tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sebesar 1 (satu) kali Alokasi Afirmasi setiap Desa. (3) Besaran Alokasi Afirmasi untuk Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi dihitung sebesar 2 (dua) kali Alokasi Afirmasi setiap Desa. (4) Alokasi Afirmasi setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dihitung dengan menggunakan rumus: AA Desa = (0,01 x DD) / {(2 x DST) + (1 x DT)} Keterangan: AA Desa = Alokasi Afirmasi setiap Desa DD
= pagu Dana Desa nasional DST
= jumlah Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi DT
= jumlah Desa tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi
