Pasal 10
BAB 4 — PENGALOKASIAN
(1) Besaran Alokasi Dasar setiap Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dihitung dengan cara menjumlahkan Alokasi Dasar setiap Desa di Daerah kabupaten/kota. (2) Alokasi Dasar setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan klaster jumlah
penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), dengan ketentuan: a. Rp481.573.000,00 (empat ratus delapan puluh satu juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah) bagi Desa dengan jumlah penduduk sampai dengan 100 (seratus) jiwa; b. Rp561.574.000,00 (lima ratus enam puluh satu juta lima ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) bagi Desa dengan jumlah penduduk 101 (seratus satu) sampai dengan 1.000 (seribu) jiwa; c. Rp641.574.000,00 (enam ratus empat puluh satu juta lima ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) bagi Desa dengan jumlah penduduk 1.001 (seribu satu) sampai dengan 5.000 (lima ribu) jiwa; d. Rp721.575.000,00 (tujuh ratus dua puluh satu juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) bagi Desa dengan jumlah penduduk 5.001 (lima ribu satu) sampai dengan 10.000 (sepuluh ribu) jiwa; dan e. Rp801.576.000 (delapan ratus satu juta lima ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) bagi Desa dengan jumlah penduduk di atas 10.000 (sepuluh ribu) jiwa.
