PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 221-pmk-07-2019 Tahun 2019 tentang PENGGUNAAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI...
Pasal 9
BAB 3 — PELAPORAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI
Pemantauan dan evaluasi penggunaan DBH DR, Sisa DBH DR Provinsi, dan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota dilakukan dalam rangka penyaluran DBH DR bagi daerah provinsi atau DBH SDA Kehutanan IIUPH dan DBH SDA Kehutanan PSDH bagi daerah kabupaten/kota yang masih mempunyai Sisa DBH DR Provinsi dan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota di Rekening Kas Umum Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana otonomi khusus.
