Pasal 10
BAB 3 — PELAPORAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI
(1) Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penundaan penyaluran DBH SDA Kehutanan IIUPH dan/atau PSDH daerah kabupaten/kota dalam hal: a. bupati/wali kota tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2); b. bupati/wali kota tidak menganggarkan kembali Sisa DBH DR Kabupaten/Kota dalam APBD Perubahan tahun anggaran berjalan dan/atau APBD tahun anggaran berikutnya; dan/atau
c. bupati/wali kota tidak menyampaikan pernyataan penganggaran kembali Sisa DBH DR Kabupaten/Kota yang tidak sesuai penggunaannya berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (7) pada APBD Perubahan tahun anggaran berjalan dan/atau APBD tahun anggaran berikutnya. (2) Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penundaan penyaluran DBH DR dalam hal: a. gubernur tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4); b. gubernur tidak menganggarkan kembali Sisa DBH DR Provinsi dalam APBD perubahan tahun anggaran berjalan dan/atau APBD tahun anggaran berikutnya; dan/atau c. gubernur tidak menyampaikan pernyataan penganggaran kembali DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi yang tidak sesuai penggunaannya berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (7) pada APBD Perubahan tahun anggaran berjalan dan/atau APBD tahun anggaran berikutnya.
