Pasal 11
BAB 3 — PELAPORAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI
(1) Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyalurkan kembali DBH SDA Kehutanan IIUPH dan/atau PSDH kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dalam hal: a. bupati/wali kota telah menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2); b. bupati/wali kota telah menganggarkan kembali Sisa DBH DR Kabupaten/Kota seluruhnya dalam APBD atau APBD Perubahan; dan/atau
c. bupati/wali kota telah menyampaikan surat pernyataan penganggaran kembali Sisa DBH DR Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c. (2) Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyalurkan kembali DBH DR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dalam hal: a. gubernur telah menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4); b. gubernur telah menganggarkan kembali DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi dalam APBD atau APBD perubahan; dan/atau c. gubernur telah menyampaikan surat pernyataan penganggaran kembali DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c.
