Pasal 12
BAB 3 — PELAPORAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI
(1) Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan penghentian penyaluran DBH SDA Kehutanan IIUPH dan/atau PSDH kepada daerah kabupaten/kota setelah 2 (dua) kali berturut-turut dilakukan penundaan penyaluran DBH SDA Kehutanan IIUPH dan/atau PSDH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1). (2) Penghentian penyaluran DBH SDA Kehutanan IIUPH dan/atau PSDH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan dengan mengurangi Sisa DBH DR Kabupaten/Kota yang tidak digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal Sisa DBH DR Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) lebih kecil dari DBH SDA Kehutanan IIUPH dan/atau PSDH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka DBH SDA Kehutanan IIUPH dan/atau PSDH disalurkan sebesar selisih lebih antara DBH SDA Kehutanan IIUPH dan/atau PSDH dengan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota yang tidak digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghentian penyaluran DBH DR setelah 2 (dua) kali berturut-turut dilakukan penundaan penyaluran DBH DR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2). (5) DBH SDA Kehutanan IIUPH dan/atau PSDH yang dihentikan penyalurannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan DBH DR yang dihentikan penyalurannya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi Sisa Anggaran Lebih pada Rekening Kas Umum Negara.
