Pasal 8
BAB 3 — PELAPORAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI
(1) Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan evaluasi atas pelaksanaan DBH DR, Sisa DBH DR Provinsi, dan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota untuk memastikan: a. besaran DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi yang digunakan untuk mendanai kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2); dan b. besaran Sisa DBH DR Kabupaten/Kota yang digunakan untuk mendanai kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3). (2) Kementerian Dalam Negeri melakukan evaluasi atas perencanaan dan penganggaran kegiatan penggunaan DBH DR, Sisa DBH DR Provinsi, dan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota dalam APBD dan/atau APBD Perubahan. (3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan evaluasi teknis atas pelaksanaan kegiatan penggunaan DBH DR, Sisa DBH DR Provinsi, dan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota di daerah. (4) Dalam hal berdasarkan evaluasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditemukan ketidaksesuaian penggunaan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyampaikan rekomendasi penundaan dan/atau penghentian penyaluran DBH DR, DBH SDA Kehutanan IIUPH dan/atau PSDH kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(5) Berdasarkan rekomendasi penundaan dan/atau penghentian penyaluran DBH DR, DBH SDA Kehutanan IIUPH dan/atau PSDH sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dapat meminta penjelasan dengan menyampaikan surat pemberitahuan penggunaan DBH DR dan Sisa DBH DR yang tidak sesuai ketentuan kepada Kepala Daerah yang bersangkutan. (6) Surat pemberitahuan penggunaan DBH DR dan Sisa DBH DR yang tidak sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling sedikit memuat: a. jenis penggunaan DBH DR, Sisa DBH DR Provinsi, dan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota yang tidak sesuai kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3); dan b. permintaan untuk menganggarkan kembali DBH DR yang tidak sesuai penggunaan pada APBD Perubahan tahun anggaran berjalan dan/atau APBD tahun anggaran berikutnya. (7) Berdasarkan surat pemberitahuan penggunaan DBH DR dan Sisa DBH DR yang tidak sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala Daerah menyampaikan surat pernyataan penganggaran kembali DBH DR, Sisa DBH DR Provinsi, dan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota pada APBD Perubahan tahun anggaran berjalan dan/atau APBD tahun anggaran berikutnya kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. (8) Untuk memperhitungkan besaran Sisa DBH DR Provinsi dan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota yang masih terdapat di Rekening Kas Umum Daerah provinsi/kabupaten/kota setelah tahun anggaran berakhir Kementerian Keuangan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Kementerian Dalam Negeri melakukan rekonsiliasi perhitungan Sisa DBH DR Provinsi dan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota dengan Kepala Daerah yang dituangkan dalam berita acara rekonsiliasi.
(9) Dalam hal masih terdapat Sisa DBH DR Provinsi dan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota berdasarkan hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8), maka besaran Sisa DBH DR Provinsi dan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota dimaksud dianggarkan seluruhnya atau bertahap dalam APBD Perubahan tahun anggaran berjalan dan/atau APBD tahun anggaran berikutnya. (10) Sisa DBH DR Provinsi dan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diberitahukan kepada Kepala Daerah melalui Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
