Pasal 5
BAB 2 — PENGGUNAAN
(1) Pembahasan Rancangan Kegiatan dan Penganggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dilakukan dengan memperhatikan:
a. kesesuaian kegiatan dengan peraturan perundang- undangan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan; b. sumber pendanaan kegiatan dan keluaran kegiatan; dan/atau c. mekanisme penugasan kegiatan DBH DR melalui tugas pembantuan dari gubernur kepada bupati/wali kota. (2) Rancangan Kegiatan dan Penganggaran yang dinyatakan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, diberi catatan oleh kementerian yang melakukan pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan disampaikan kepada daerah yang bersangkutan untuk dilakukan perbaikan. (3) Rancangan Kegiatan dan Penganggaran yang telah diperbaiki, disampaikan kembali oleh daerah yang bersangkutan untuk dilakukan pembahasan dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. (4) Rancangan Kegiatan dan Penganggaran yang dinyatakan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dituangkan dalam berita acara hasil pembahasan yang ditandatangani oleh perwakilan dari Kementerian Keuangan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Dalam Negeri, dan Pemerintah Daerah. (5) Kepala Daerah MENETAPKAN Rancangan Kegiatan dan Penganggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam APBD.
