Pasal 4
BAB 2 — PENGGUNAAN
(1) Kepala Daerah menyusun Rancangan Kegiatan dan Penganggaran penggunaan DBH DR, Sisa DBH DR Provinsi, dan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3). (2) Besaran DBH DR, Sisa DBH DR Provinsi, dan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota yang digunakan untuk mendanai kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam APBD. (3) Kementerian Keuangan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Kementerian Dalam Negeri berkoordinasi melaksanakan pembahasan Rancangan Kegiatan dan Penganggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersama Pemerintah Daerah. (4) Pembahasan Rancangan Kegiatan dan Penganggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikoordinasikan oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, atau Kementerian Dalam Negeri secara bergantian. (5) Dalam rangka pembahasan usulan Rancangan Kegiatan dan Penganggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), masing-masing kementerian menerbitkan surat penugasan kepada perwakilan yang ditunjuk untuk melakukan pembahasan. (6) Pembahasan Rancangan Kegiatan dan Penganggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lambat minggu keempat bulan November.
