Pasal 3
BAB 2 — PENGGUNAAN
(1) DBH DR yang disalurkan ke provinsi penghasil dan Sisa DBH DR Provinsi digunakan untuk membiayai kegiatan RHL meliputi perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi, dan kegiatan pendukung. (2) Kegiatan pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perlindungan dan pengamanan hutan; b. teknologi rehabilitasi hutan dan lahan; c. pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan; d. pengembangan perbenihan; e. penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, penyuluhan, serta pemberdayaan dan perhutanan sosial dalam rangka kegiatan RHL dan peningkatan pendapatan masyarakat setempat; f. operasional Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH); g. pembinaan; dan/atau h. pengawasan dan pengendalian.
(3) Sisa DBH DR Kabupaten/Kota digunakan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota untuk : a. pengelolaan taman hutan raya; b. pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan dalam mendukung kegiatan RHL; dan/atau c. penanaman daerah aliran sungai kritis, penanaman pada kawasan perlindungan setempat, dan pembuatan bangunan konservasi tanah dan air. (4) Gubernur dapat menugaskan bupati/wali kota untuk melaksanakan kegiatan RHL penggunaan DBH DR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui mekanisme tugas pembantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Bupati/wali kota dapat menunjuk organisasi perangkat daerah untuk melaksanakan penggunaan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (6) Organisasi perangkat daerah yang ditunjuk oleh bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diusulkan oleh Sekretaris Daerah. (7) Dalam pelaksanaan penggunaan DBH DR Provinsi dan Sisa DBH DR Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) atau Sisa DBH DR Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Daerah dapat membentuk sekretariat atau menunjuk koordinator pengelola penggunaan DBH DR dalam rangka koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kegiatan DBH DR di wilayahnya. (8) Rincian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
