PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 221-pmk-07-2019 Tahun 2019 tentang PENGGUNAAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI...
Pasal 2
BAB 2 — PENGGUNAAN
DBH DR digunakan untuk: a. mendanai kegiatan yang sudah ditentukan penggunaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. mendukung program pengendalian perubahan iklim dan perhutanan sosial dalam rangka pembangunan hutan secara berkelanjutan.
