Pasal 6
BAB 3 — PELAPORAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI
(1) Bupati/wali kota menyusun laporan tiap semester yang terdiri atas: a. laporan realisasi penyerapan dan penggunaan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3); dan/atau b. laporan realisasi kegiatan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4). (2) Laporan realisasi penyerapan dan penggunaan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan setiap semester dengan ketentuan: a. laporan semester pertama paling lambat minggu keempat bulan Juli tahun anggaran berjalan; dan b. laporan semester kedua paling lambat minggu keempat bulan Januari tahun anggaran berikutnya. (3) Laporan realisasi kegiatan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan kepada gubernur dengan ketentuan: a. laporan semester pertama paling lambat minggu kedua bulan Juli tahun anggaran berjalan; dan b. laporan semester kedua paling lambat minggu kedua bulan Januari tahun anggaran berikutnya. (4) Gubernur menyusun laporan setiap semester, yang terdiri atas: a. laporan realisasi penyerapan dan penggunaan DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1); dan/atau
b. laporan konsolidasi atas realisasi penyerapan dan penggunaan DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi yang ditugaskan kepada bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4). (5) Laporan konsolidasi atas realisasi penyerapan dan penggunaan DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi yang ditugaskan kepada bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b disusun berdasarkan laporan realisasi kegiatan penugasan yang disampaikan oleh bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (6) Gubernur menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan setiap semester dengan ketentuan: a. laporan semester pertama paling lambat minggu keempat bulan Juli tahun anggaran berjalan; dan b. laporan semester kedua paling lambat minggu keempat bulan Januari tahun anggaran berikutnya.
