Pasal 9
BAB 2 — FASILITAS PENDUKUNG PENERAPAN SKEMA PENDANAAN
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur melakukan penelaahan terhadap permohonan Fasilitas Pendukung Penerapan Skema Pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1). (2) Berdasarkan hasil penelahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur menyampaikan rekomendasi kepada Menteri dalam rangka penerbitan Surat Persetujuan Fasilitas kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara. (3) Tata cara penelaahan terhadap permohonan penggunaan Fasilitas Pendukung Penerapan Skema Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
