PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 220-pmk-08-2022 Tahun 2022 tentang DUKUNGAN PEMERINTAH UNTUK KERJA SAMA...
Pasal 8
BAB 2 — FASILITAS PENDUKUNG PENERAPAN SKEMA PENDANAAN
(1) Permohonan penggunaan Fasilitas Pendukung Penerapan Skema Pendanaan diajukan dalam bentuk surat oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara kepada Menteri. (2) Tata cara permohonan penggunaan Fasilitas Pendukung Penerapan Skema Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
