Pasal 10
BAB 2 — FASILITAS PENDUKUNG PENERAPAN SKEMA PENDANAAN
(1) Pelaksanaan Fasilitas Pendukung Penerapan Skema Pendanaan dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur. (2) Dalam rangka mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas, Menteri melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dapat menugaskan badan usaha milik negara untuk melaksanakan Fasilitas Pendukung Penerapan Skema Pendanaan. (3) Pelaksanaan Fasilitas Pendukung Penerapan Skema Pendanaan melalui penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan berdasarkan dokumen sebagai berikut: a. Kesepakatan Induk; b. Keputusan Menteri mengenai penugasan; c. Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas; dan d. Perjanjian Penugasan. (4) Tata cara penyusunan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
