PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 220-pmk-08-2022 Tahun 2022 tentang DUKUNGAN PEMERINTAH UNTUK KERJA SAMA...
Pasal 11
BAB 2 — FASILITAS PENDUKUNG PENERAPAN SKEMA PENDANAAN
(1) Badan usaha milik negara penerima penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) menyusun, menyediakan, dan menyerahkan Hasil Keluaran kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur. (2) Tata cara penyusunan Hasil Keluaran fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
