Pasal 12
BAB 2 — FASILITAS PENDUKUNG PENERAPAN SKEMA PENDANAAN
(1) Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur melakukan penelaahan atas Hasil Keluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11. (2) Dalam rangka penelahaan Hasil Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur dapat melakukan konfirmasi, klarifikasi, rekomendasi, dan/atau arahan kepada pihak yang bertugas menyiapkan Hasil Keluaran dan/atau Otorita Ibu Kota Nusantara. (3) Dalam hal Hasil Keluaran perlu disempurnakan dan/atau diperbaiki, pihak yang bertugas menyiapkan Hasil Keluaran melalukan penyempurnaan dan/atau perbaikan Hasil Keluaran. (4) Hasil Keluaran yang telah disempurnakan dan/atau diperbaiki sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan kembali kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur untuk dilakukan penelahaan kembali. (5) Dalam hal Hasil Keluaran sudah tidak terdapat penyempurnaan dan/atau perbaikan, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyetujui Hasil Keluaran dalam bentuk surat penetapan. (6) Tata cara penelaahan Hasil Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
