Pasal 64
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menentukan jangka waktu pelaksanaan fasilitas penyiapan dan pelaksanaan transaksi berdasarkan permohonan fasilitas, rencana kerja proyek, dan rencana kerja proyek sejenis yang telah diberikan fasilitas sebagai bahan pertimbangan. (2) Jangka waktu pelaksanaan fasilitas penyiapan dan pelaksanaan transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dicantumkan dalam Kesepakatan Induk. (3) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dapat memberikan perpanjangan jangka waktu fasilitas penyiapan dan pelaksanaan transaksi dengan mempertimbangkan potensi, efektivitas, dan efisiensi penyelesaian fasilitas. (4) Pemberian perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan melalui surat persetujuan perpanjangan fasilitas penyiapan dan pelaksanaan transaksi dan dicantumkan dalam amandemen Kesepakatan Induk.
