Pasal 63
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Badan usaha milik negara berhak atas kompensasi biaya dan margin yang wajar atas pelaksanaan penugasan yang diberikan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Badan usaha milik negara yang ditugaskan bertanggung jawab atas setiap biaya yang dikeluarkan dan pengeluaran biaya tersebut dilaksanakan sesuai dengan pengaturan dan mekanisme korporasi badan usaha milik negara yang ditugaskan. (3) Pembayaran kompensasi biaya dan margin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berasal dari dana Fasilitas. (4) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dapat menyesuaikan margin dan/atau komponen pembentuk margin.
(5) Pembayaran kompensasi biaya dan margin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan penelaahan yang dilaksanakan oleh Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur. (6) Pertanggungjawaban atas pengelolaan kompensasi biaya dan margin yang telah dibayarkan sepenuhnya menjadi tanggung jawab badan usaha milik negara sebagai pelaksana penugasan. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis penyesuaian margin, komponen pembentuk margin, penagihan dan pembayaran kompensasi biaya dan margin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
