PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 220-pmk-08-2022 Tahun 2022 tentang DUKUNGAN PEMERINTAH UNTUK KERJA SAMA...
Pasal 62
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dana fasilitas penyiapan dan pelaksanaan transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 bersumber dari: a. APBN; dan/atau b. sumber lainnya yang sah. (2) Dana fasilitas penyiapan dan pelaksanaan transaksi yang bersumber dari APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat dialokasikan dari: a. belanja Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara; atau b. belanja Bagian Anggaran Kementerian Keuangan. (3) Alokasi belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (4) Tata cara penganggaran, pengalokasian, pencairan, dan pelaporan dana fasilitas penyiapan dan pelaksanaan transaksi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
